Tips

Mau Traveling? Inilah Syarat dan Cara Membuat Paspor Untuk Travelling Yang Perlu Kamu Ketahui

Kamu pasti suka dong dengan kegiatan travelling? Apalagi travelling ke luar negeri. Tentu untuk travelling ke luar negeri tidak hanya modal biaya cukup serta segudang rencana perjalanan yang akan kamu lakukan. Ada hal penting yang harus kamu persiapkan ketika kamu akan memasuki negara orang untuk traveling. Salah satunya adalah paspor. Tanpa ada paspor tentu kamu tidak akan bisa masuk ke negeri orang untuk memuluskan rencanamu ber-travelling. Lalu apa yang dimaksud dengan paspor itu? Lantas bagaimana cara kita buat mendapatkannya. Di artikel ini, kamu bisa ketahui secara lengkap informasinnya.

Paspor seperti yang sudah disinggung di atas merupakan dokumen yang dipakai untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Secara resmi paspor dikeluarkan oleh negara yang diperuntukkan bagi warga negaranya yang mengajukannya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Di setiap paspor yang kamu miliki, di dalamnya memuat berbagai informasi penting tentang kamu sebagai pemegangnya, misalnya nama lengkao, tempat dan tanggal lahir, informasi kebangsaan, dan informasi-informasi lainnya yang dibutuhkan. Dan paspor ini hanya bisa digunakan bagi yang namanya tercantum di dalam informasi paspor tersebut.

Ada beberapa jenis paspor yang bisa kamu ketahui, yaitu paspor reguler dan paspor elektronik. Secara sekilas kedua jenis paspor ini nampak sama. Tetapi ketika dilihat dengan saksama di sampul e-paspor tersebut nampak ada sebuah chip yang berukuran kecil. Dan pada paspor ini terdiri dari dua kategori, yaitu 24 halaman dan 48 halaman.

Para pencari paspor disarankan untuk memiliki e-paspor, karena di dalamnya memiliki banyak kelebihan. Kamu yang ingin mencari paspor dan ingin segera memilikinya bisa segera mengajukan permohonan untuk memiliki paspor. Disarankan untuk memilih e-paspor karena beberapa kelebihan yang dimiliki e-paspor. Pertama, dengan kamu memiliki e-paspor yang pasti akan menghindari kasus-kasus pemalsuan paspor. Karena di dalam e-paspor ini telah menyimpan data biometrik yang berupa wajah serta sidik jari yang terdapat di dalam chip yang tertanam di dalam paspornya. Dan dengan memiliki e-paspor, kamu bisa mengunjungi Jepang tanpa harus menggunakan visa.

Sebelum kamu mengajukan permohonan untuk memiliki paspor, kamu harus tahu lebih dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi baik untuk permohonan e-paspor dan paspor reguler. Untuk itu, kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen seperti kartu tanda penduduk yang masih berlaku, kartu keluarga, dan akta kelahiran. Kamu harus membawanya pula dalam bentuk fotocopy beserta dokumen aslinya. Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa langsung mengajukan permohonannya dengan datang ke kantor imigrasi terdekat. Ada 6 tahap ketika kamu akan melakukan proses pembuatan paspor, yaitu.

  1. Pemeriksaan kelengkapan dokumen yang kamu bawa.
  2. Membayar biaya pembuatan paspor.
  3. Pengambilan foto beserta sidik jari.
  4. Melakukan wawancara.
  5. Verifikasi
  6. Penerbitan paspor.

Setelah semua tahapan berhasil kamu lakukan, maka tiba saatnya kamu mengambil paspor yang telah diterbitkan. Proses pengambilan paspor ini dilakukan 3 hari setelah dilakukan wawancara bagi yang mengajukannya dengan cara online. Dan untuk yang datang langsung ke kantor Imigrasi maka paspor bisa diambil 3 hari setelah melakukan pembayaran. Sedang untuk pengambilan e-paspor waktunya sedikit lebih lama yaitu 5 hari.

Kantor Imigrasi melayani pengambilan paspor sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yaitu antara pukul 10.00-15.00. Untuk melakukan pengambilan paspor, kamu harus membawa bukti pembayarannya kemudian mengambil nomor antrean dan menunggu giliran dipanggil di depan loket khusus pengambilan paspor. Proses pengambilannya tidak membutuhkan waktu lama, kamu hanya diminta menunjukkan bukti pembayaran kemudian melakukan tanda tangan dan paspor sudah bisa kamu bawa pulang. Dan kamu siap untuk melakukan traveling ke luar negeri.

Previous ArticleNext Article