Ladies Career

Peraturan Hak Cuti Bagi Karyawan Wanita yang Sedang Haid, Perlu Dianggap Penting!

Haid atau mensturasi merupakan keadaan yang wajar dialami oleh wanita setiap bulannya. Walaupun berkarir dan bekerja seperti yang dilakukan kaum pria, secara kodrati wanita tetaplah seorang wanita. Keadaan tubuh wanita secara alamiah memiliki siklus hormonalnya sendiri, dan menghadapi kondisi tersebut biasanya kondisi tubuh wanita memberikan reaksi tersendiri yang lumrah dan berbeda-beda antar wanita.

Perlu diketahui, bahwa ada peraturan yang wajib ditaati sebuah perusahaan yang memiliki karyawan perempuan.  Disebutkan dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Adapun pelaksanaan dari ketentuan ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Peraturan perundangan mengenai cuti bagi perempuan yang sedang haid ini juga pernah dibentuk dalam formasi yang lebih tegas, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 yang menyebutkan, pekerja perempuan berhak mendapat cuti haid pada hari pertama dan kedua haid, dengan tetap memberikan upah.

Diketahui biasanya regulasi pemerintah seringkali banyak yang tidak sejalan dengan regulasi internal dari perusahaan. Maka apa pula pasal yang mengatur perihal pelanggarannya. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951, pelanggaran terhadap ketentuan normatif–seperti hak cuti, termasuk cuti haid– dapat diberi sanksi pidana. Yang artinya, jika ada pekerja yang meminta cuti haid, namun perusahaan tidak memberikan, perusahaan itu dapat dikenakan sanksi pidana.

Perhatian mengenai cuti haid bagi pekerja perempuan ini sebaiknya mutlak. Dari segi jenis pekerjaan, cuti haid sangat dibutuhkan oleh pekerja perempuan dengan aktifitas fisik yang dominan, jam kerja yang mungkin terbilang relatif lebih panjang, atau mengharuskan pekerja perempuan berdiri lebih dari 2 jam. Dengan suasana kerja yang tidak kondusif membuat cuti haid menjadi sangat penting bagi mereka. Disamping bicara mengenai profesionalisme dan pekerjaan, cuti haid bagi perempuan ini lebih kepada mengedepankan dan mengutamakan sisi kemanusiaan. Kondisi tubuh wanita menjelang periode haid mereka tentunya berbeda-beda, terkadang bila wanita menghadapi masa premenstrual syndrome yang berat, tentunya ia akan menghadapi kondisi yang cukup membuatnya tersiksa.

Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak mewajibkan menggunakan surat dokter untuk keperluan cuti haid, meskipun demikian seringkali hal ini diberlakukan oleh pihak perusahaan sebagai keperluan profesionalisme. Hak cuti haid sebagai hak normatif yang mestinya tetap diberikan oleh perusahaan, terlepas dari hak tersebut akan digunakan atau tidak oleh pihak yang membutuhkan. Jangan karena profesionalisme dan produktifitas perusahaan, hak-hak manusiawi karyawan jadi terabaikan.

Previous ArticleNext Article